Rabu, 18 Desember 2013

Makalah Sila Ke-3 (Persatuan Indonesia)



MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

ARTI DAN MAKNA SILA PERSATUAN INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG  
Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan penyertaan-Nya, makalah yang berjudul “Arti dan Makna sila ketiga Persatuan Indonesia” ini dapat terselesaikan meskipun masih terdapat kekurangan di dalamnya.

Sebagai bangsa Indonesia, kita tentu mengetahui dasar negara kita yang terkenal akan kesakralannya, yang terkenal dengan semboyannya “Bhinneka Tunggal Ika”. Di mana simbolnya merupakan lambang keagungan bangsa Indonesia yang terpancar dalam bentuk Burung Garuda. Simbol di dadanya merupakan pengamalan hidup yang menjadikan Indonesia benar-benar khas ideologi dari bangsa Indonesia. Itulah lambang negara kita, pengamalan sekaligus ideologi kita, Pancasila.

Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa negara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak jua lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan hingga sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.

Indonesia hidup di dalam berbagai macam keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya. Dan menjadikan Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Karena ikatan yang satu itulah, Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.


Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa,

 Yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B. Rumusan Masalah

Memahami tentang arti dan makna pancasila sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia yang merupakan dasar filsafat negara Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

Persatuan adalah kata yang diucapkan oleh hampir seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dalam merumuskan dasar negara tahun 1945.
 Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 merupakan pidato yang mendapat sambutan sangat meriah dari para anggota BPUPKI yang menegaskan tentang hal ini. “Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi “semua buat semua.”

Negara itu tentu didiami oleh bangsa. Menurut Renan, syarat bangsa adalah “kehendak untuk bersatu”. Soekarno menambahkan dengan mengutip anggota BPUPKI yang lain
. Bagus Hadikusumo, yang dibutuhkan adalah persatuan antara orang dengan tempat, antara manusia dengan tempatnya.

Tempat itu tidak lain dari tanah air. Tanah air itu adalah suatu kesatuan.
Pidato 1 Juni 1945 dimulai dengan bagian pengantar yang sangat diharapkan pendengarnya tentang “merdeka selekas-lekasnya”. Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 itu mendapatkan tantangan dengan tambahan tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” yang kemudian diakomodasi dalam apa yang disebut Mukadimah (Sukarno) atau Piagam Jakarta (Muhammad Yamin) tanggal 22 Juni 1945.
Namun, ketika Pancasila disahkan sebagai dasar negara, maka ungkapan yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi menggunakan rumusan Piagam Jakarta. Ketiga peristiwa proses Pancasila sejak dicetuskan oleh Bung Karno, lalu menjadi Piagam Jakarta sampai dijadikan sebagai dasar negara, 18 Agustus memperlihatkan sikap kenegarawanan founding fathers dan founding mothers kita saat itu. Rumusan tertanggal 18 Agustus itu meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam teksnya sebagai Pancasila sudah kita terima secara resmi. Rumusan itu merupakan kompromi yang memperlihatkan bahwa pendiri bangsa kita lebih mengutamakan persatuan karena musuh sudah berada di depan pintu.

Nilai – Nilai Sila Persatuan Indonesia

Sila Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang penting yaitu persatuan dan Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan. Keanekaragaman masyat:akat Indonesia diharapkan dapat diserasikan menjadi satu dan utuh, tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Indonesia dapat diartikan secara geografis, atau dapat dilihat sebagai bangsa. Indonesia dalam pengertian geografis adalah bagian bumi yang membentang dari 95 – 141 derajat Bujur Timm- dan 6 derajat Lintang Utara sampai dengan 11 derajat Lintang Selatan. Sedangkan Indonesia dalam pengertian bangsa adalah suatu bangsa yang secara politis hidup dalam wilayah tersebut.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa persatuan Indonesia mengandung arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan yang didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia mengandung arti kebangsaan (nasionalisme), yaitu bangsa Indonesia harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga negara, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsanya sendiri dan merendahkan bangsa lain, tetapi kebangsaan yang menuju persaudaraaan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa saling menghormati dan saling menghargai.
Dengan demikian, secara lebih rinci sila Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
• Dapat menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
• Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
• Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
• Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
• Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Mengembangkan persatuan berdasar Bhineka Tunggal Ika.
• Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Arti dan Makna sila Persatuan Indonesia
Negara Indonesia bersatu mempunyai makna  kesatuan, maka bangsa Indonesia merupakan satu Negara dan tidak terpecah didalam Negara – Negara yang berfederasi. Sebagaimana diketahui kesatuan kebangsaan  merupakan dasar sendi Negara, baik di dalam Negara sendiri maupun terhadap dunia Internasional.

Dalam hakikatnya sifat kesatuan kebangsaan dan wilayah Negara kita pada saat proklamasi menjadi sifat mutlak, yang selanjutnya dalam kenyataannya harus selalu diamalkan. Mengapa demikian, tiada lain  karena susunan wilayah Indonesia atas kepulauan yang sangat besar jumlah dan luasnya, dan  arena susunan bangsa kita atas suku – suku bangsa, meskipun mempunyai dasar corak yang sama, beraneka warna bentuk sifat susunan keluarga dan masyarakat, adat istiadatnya, kesusilaannya, kebudayaannya, hokum adatnya dan tingkah hidupnya. Keadaan yang telah demikian itu ditambah dengan terdapatnya golongan bangsa keturunan asing dan kemungkinan kewarganegaraan orang asing tulen. Diantara warga golongan bangsa ini terdapat perbedaan yang lebih besar daripada yang ada pada golongan bangsa Indonesia yang asli. Selain daripada itu masih ada perbedaan pula antara mereka dengan golongan bangsa Indonesia yang asli. Kalau masih ditambahkan lagi terdapatnya berbagai agama dan kepercayaan hidup ditanah air kita, maka makin menjadi besar perbedaan yang terdapat di dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Ditambah  lagi sumber perbedaan yaitu ideology – ideologi politik yang setelah proklamasi kemerdekaan kita ternyata menjadi meluap melampaui batas kelayakan bagi persatuan dan kesatuan.

Bentuk – bentuk pokok pelaksanaan daripada sila persatuan Indonesia itu telah  ditentukan pada proklamasi kemerdekaan kita di dalam Undang – Undang Dasar 1945, yaitu dalam pasal 26 tentang warga Negara, dalam pasal 31 tentang pengajaran nasional, dalam pasal 32 tentang kebudayaan Nasional, dalam pasal 35 tentang bendera Negara dan dalam pasal 36  yang menetapkan bahwa bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Wilayah Negara yaitu lambang Negara “Bhineka Tunggal Ika” yang merupakan suatu keseimbangan suatu harmoni.

Adanya unsur – unsur perbedaan di dalam suatu lingkungan bangsa disamping menimbulkan daya penarik kearah kerjasama dan kesatuan, menimbulkan juga suasana dan kekuatan tolak menolak, tentang – menentang yang mungkin mengakibatkan perselisihan, pertikaian, dan perpecahan akan tetapi mungkin pula apabila dipenuhi syarat – syarat kesadaran akan kebijaksanaan dan nilai – nilai hidup yang sewajarnya, menyatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa yang justru akan memperkaya masyarakat dan memungkinkan timbulnya persatuan dan kesatuan.

Dalam hal perbedaan di lingkungan bangsa haruslah ada kesediaan untuk tidak membiarkan atau untuk tidak memelihara dan membesar – besarkan perbedaan dengan berpegang teguh pada golongan – golongan bangsa, suku – suku bangsa dan keadaan hidupnya yang bermacam - macam. Akan tetapi seharusnya ada kesediaan dan kecakapan serta usaha dengan kebijaksanaan untuk melaksanakan pertalian kesatuan bangsa, dengan berpegangan kepada berbagai asas pedoman bagi pengertian kebangsaan sebagaimana disusun oleh para ahli kenegaraan, diambil kesemuanya dalam suatu susunan majemuk – tunggal untuk menyatukan daerah (geopolitis), menyatukan darah, membangkitkan, memelihara, dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan memiliki satu sejarah dan senasib, satu kebudayaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam satu negara yang sama – sama diselenggarakan dan dikembangkan..
Demikianlah didalam “Persatuan Indonesia terkandung kesadaran  akan adanya perbedaan – perbedaan sebagai keadaan yang biasa di dalam masyarakat dan bangsa, untuk menghidupkan perbedaan yang mempunyai daya penarik ke arah kerja sama dan kesatuan dalam suatu resultan, dalam suatu sintesa, dan untuk mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan.

Sifat mutlak kesatuan bangsa, wilayah dan negara Indonesia yang terkandung dalam sila Persatuan indonesia, dengan segala perbedaan dan pertentangan didalamnya, memenuhi sifat hakekat daripada satu, yaitu mutlak tidak dapat terbagi. Segala perbedaan dan pertentangan adalah hal yang biasa, yang justru pasti akan dapat disalurkan untuk memelihara dan mengembangkan kesatuan kebangsaan.

Sila ketiga pancasila yaitu Persatuan Indonesia yang merupakan dasar filsafat negara kita, telah diketahui bahwa biarpun didalam susunannya rakyat dan tanah air tumpah darah kita terdiri atas bagian – bagian yang mengandung unsur – unsur perbedaan dan pertentangan, namun bagian – bagiannya itu hanya dalam hubungan kesatuan sebagai bangsa dan wilayah negara sehingga dapat memperoleh bentuk sifat penjelmaan dirinya yang selengkap – lengkapnya. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa dan wilayah negara kita sesuai dengan yang disebut hakekat satu, dan oleh karena itu kesatuan sifatnya mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari bangsa dan wilayah negara – negara lain atas dasar kesatuan rakyat Indonesia dengan tanah air tumpah darahnya yang merupakan satu – satunya pokok dasar bagi terwujudnya kepribadian bangsa Indonesia.

Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Oleh Karena rasa satu yang begitu kuatnya, maka dari padanya timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Jika hal ini terjadi, maka bertentangan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa dan tanah air, tidak dimaksudkan untuk chauvimisme. Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, yang pada akhir – akhir ini justru menunjukkan gejala disintegrasi bangsa. Hal ini sejalan dengan pengertian persatuan dan kesatuan.

Oleh karena itu hal – hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan, misalnya penonjolan kekuasaan, penonjolan keturunan, harus diusahakan agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bahwa ikatan kekeluargaan, kebersamaan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang lebih di hormati daripada kepentingan pribad. Namun, tentunya semangat ini bagi bangsa Indonesia mengalami dinamikanya sendiri. Kadang menjadi kuat, tapi pada suatu saat akan melemah. Pada saat ini justru nasionalisme bangsa Indonesia, ditantang dan dalam kondisi yang agak rapuh, karena banyak dari elemen bangsa yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bangsa dan negara. Misalnya, fenomena disintegrasi, unculnya gejala primor-dialisme dan separatisme.




BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.      Sifat dan keadaan – keadaan dinegara Indonesia harus sesuai dengan hakekatnya, yaitu “satu” (mutlak dan tidak dapat terbagi oleh apapun)  
2.      Perbedaan dan pertentangan – pertentangan  menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bagi bangsa ini.  
3.      Mengingat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, Persatuan Indonesia adalah persatuan yang berke-Tuhanan YME , yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawar
atan /perwakilan serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga pertalian dan hidup kebangsaan kita, pertalian hidup dan kenegaraan kita terang sekali bukan merupakan tujuan rakyat Indonesia, akan tetapi tidak lain dari alat atau cara kita yang sesuai dengan tujuan manusia untuk hidup bersama.  
4.      Bahwa hal sebenarnya berbeda dengan yang banyak dibicarakan orang tentang perbedaan – perbedaan serta pertentangan – pertentangan di dalam bangsa dan negara kita dianggap atau dikuatirkan bertentangan dengan kesatuan kebangsaan kita.


Saran
1. Sebagai bagian dari Negara Indonesia, sudah sepantasnya kita menjunjung tinggi persatuan dan      kesatuan bangsa Indonesia.
2. Mengamalkan sila Persatuan Indonesia sebagai hakikat dasar filsafat negara Indonesia.
3. Menjadikan perbedaan menjadi satu kesatuan yang utuh.


BAB VI
DAFTAR PUSTAKA

1.      Rukiyati, M.Hum, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila.UNY press: Yogyakarta

2.      http://mlebu.blogdetik.com/2010/04/16/makalah-pancasila/

3.      http://graha.students-blog.undip.ac.id/2009/06/12/makna-sila-pancasila/

4.      http://pormadi.wordpress.com/2007/10/01/nilai-nilai-pancasila-dan-uud-1945/

5.      http://www.scribd.com/doc/17195934/Full-Makalah-NilaiNilai-Pancasila Berakar-Dari-Budaya-Bangsa-Indonesia

6.      http://bos.fkip.uns.ac.id/pub/bse/3-sma/kelas8_pkn_eko.pdf

7.      http://zieper.multiply.com/journal/item/36

8.      http://www.anjar.co.tv/2010/10/arti-masing-masing-sila-dari-pancasila.html 
   
9.      http://willynricie.blogspot.com/2010/09/makna-sila-sila-pancasila.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar