MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ARTI DAN MAKNA SILA PERSATUAN INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena
atas karunia dan penyertaan-Nya, makalah yang berjudul
“Arti dan Makna sila ketiga Persatuan Indonesia” ini dapat terselesaikan
meskipun masih terdapat kekurangan di dalamnya.
Sebagai bangsa Indonesia, kita tentu mengetahui dasar negara kita yang
terkenal akan kesakralannya, yang terkenal dengan
semboyannya “Bhinneka Tunggal Ika”. Di mana simbolnya
merupakan lambang keagungan bangsa Indonesia yang terpancar dalam bentuk
Burung Garuda. Simbol di dadanya merupakan pengamalan hidup yang
menjadikan Indonesia benar-benar khas ideologi dari
bangsa Indonesia. Itulah lambang negara kita, pengamalan
sekaligus ideologi kita, Pancasila.
Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan
nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam
kehidupan berbangsa negara. Perjuangan dalam
memperebutkan kemerdekaan tak jua lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman
penjajahan hingga sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai
Pancasila tersebut.
Indonesia hidup di dalam berbagai macam keberagaman, baik itu suku,
bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu, Indonesia
berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan
bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak
jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu
di dalam keberagaman
budaya. Dan menjadikan Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang
menyatukan budaya satu dengan yang lain. Karena ikatan yang satu
itulah, Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam
kebudayaan yang ada di Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa,
Yang telah diuji
kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun
juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan Masalah
Memahami tentang arti dan makna pancasila sila
ketiga, yaitu Persatuan Indonesia yang merupakan dasar filsafat negara
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Persatuan adalah kata yang diucapkan
oleh hampir seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia atau BPUPKI dalam merumuskan dasar negara tahun 1945.
Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 merupakan pidato
yang mendapat sambutan sangat meriah dari para anggota BPUPKI yang menegaskan
tentang hal ini. “Kita
hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan
buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi
“semua buat semua.”
Negara itu tentu didiami oleh bangsa. Menurut Renan, syarat bangsa adalah “kehendak untuk bersatu”. Soekarno menambahkan dengan mengutip anggota BPUPKI yang lain. Bagus Hadikusumo, yang dibutuhkan adalah persatuan antara orang dengan tempat, antara manusia dengan tempatnya.
Tempat itu tidak lain dari tanah air.
Tanah air itu adalah suatu kesatuan.
Pidato 1 Juni 1945 dimulai dengan bagian pengantar yang sangat diharapkan pendengarnya tentang “merdeka selekas-lekasnya”. Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 itu mendapatkan tantangan dengan tambahan tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” yang kemudian diakomodasi dalam apa yang disebut Mukadimah (Sukarno) atau Piagam Jakarta (Muhammad Yamin) tanggal 22 Juni 1945.
Pidato 1 Juni 1945 dimulai dengan bagian pengantar yang sangat diharapkan pendengarnya tentang “merdeka selekas-lekasnya”. Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 itu mendapatkan tantangan dengan tambahan tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” yang kemudian diakomodasi dalam apa yang disebut Mukadimah (Sukarno) atau Piagam Jakarta (Muhammad Yamin) tanggal 22 Juni 1945.
Namun, ketika Pancasila disahkan
sebagai dasar negara, maka ungkapan yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 tidak lagi menggunakan rumusan Piagam Jakarta. Ketiga peristiwa
proses Pancasila sejak dicetuskan oleh Bung Karno, lalu menjadi Piagam Jakarta
sampai dijadikan sebagai dasar negara, 18 Agustus memperlihatkan sikap
kenegarawanan founding fathers dan founding mothers kita saat itu. Rumusan
tertanggal 18 Agustus itu meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam teksnya
sebagai Pancasila sudah kita terima secara resmi. Rumusan itu merupakan
kompromi yang memperlihatkan bahwa pendiri bangsa kita lebih mengutamakan
persatuan karena musuh sudah berada di depan pintu.
Nilai – Nilai Sila Persatuan Indonesia
Sila
Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang penting yaitu persatuan dan
Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak
pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian disatukannya berbagai
macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan. Keanekaragaman masyat:akat Indonesia diharapkan
dapat diserasikan menjadi
satu dan utuh, tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Indonesia dapat
diartikan secara geografis, atau dapat dilihat sebagai bangsa. Indonesia dalam pengertian
geografis adalah bagian bumi
yang membentang dari 95 – 141 derajat Bujur Timm- dan 6 derajat Lintang Utara sampai dengan 11 derajat
Lintang Selatan. Sedangkan Indonesia dalam pengertian bangsa adalah suatu
bangsa yang secara politis
hidup dalam wilayah tersebut.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa persatuan Indonesia mengandung arti
persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan yang didorong untuk
mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia mengandung arti kebangsaan
(nasionalisme), yaitu bangsa Indonesia harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga negara,
tanpa membeda-bedakan suku
atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Kebangsaan Indonesia
bukanlah kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsanya sendiri dan
merendahkan bangsa lain, tetapi kebangsaan yang menuju persaudaraaan dunia,
yang menghendaki bangsa-bangsa saling menghormati dan saling menghargai.
Dengan
demikian, secara lebih rinci sila Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
•
Dapat menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
• Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
•
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
•
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
•
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
•
Mengembangkan persatuan berdasar Bhineka Tunggal Ika.
• Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Arti dan Makna sila Persatuan
Indonesia
Negara Indonesia bersatu mempunyai
makna kesatuan, maka bangsa Indonesia
merupakan satu Negara dan tidak terpecah didalam Negara – Negara yang
berfederasi. Sebagaimana diketahui kesatuan kebangsaan merupakan dasar sendi Negara, baik di dalam
Negara sendiri maupun terhadap dunia Internasional.
Dalam hakikatnya sifat kesatuan
kebangsaan dan wilayah Negara kita pada saat proklamasi menjadi sifat mutlak,
yang selanjutnya dalam kenyataannya harus selalu diamalkan. Mengapa demikian,
tiada lain karena susunan wilayah Indonesia
atas kepulauan yang sangat besar jumlah dan luasnya, dan arena susunan bangsa kita atas suku – suku
bangsa, meskipun mempunyai dasar corak yang sama, beraneka warna bentuk sifat
susunan keluarga dan masyarakat, adat istiadatnya, kesusilaannya, kebudayaannya,
hokum adatnya dan tingkah hidupnya. Keadaan yang telah demikian itu ditambah
dengan terdapatnya golongan bangsa keturunan asing dan kemungkinan
kewarganegaraan orang asing tulen. Diantara warga golongan bangsa ini terdapat
perbedaan yang lebih besar daripada yang ada pada golongan bangsa Indonesia
yang asli. Selain daripada itu masih ada perbedaan pula antara mereka dengan
golongan bangsa Indonesia yang asli. Kalau masih ditambahkan lagi terdapatnya
berbagai agama dan kepercayaan hidup ditanah air kita, maka makin menjadi besar
perbedaan yang terdapat di dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Ditambah lagi sumber perbedaan yaitu ideology –
ideologi politik yang setelah proklamasi kemerdekaan kita ternyata menjadi
meluap melampaui batas kelayakan bagi persatuan dan kesatuan.
Bentuk – bentuk pokok pelaksanaan
daripada sila persatuan Indonesia itu telah
ditentukan pada proklamasi kemerdekaan kita di dalam Undang – Undang
Dasar 1945, yaitu dalam pasal 26 tentang warga Negara, dalam pasal 31 tentang
pengajaran nasional, dalam pasal 32 tentang kebudayaan Nasional, dalam pasal 35
tentang bendera Negara dan dalam pasal 36
yang menetapkan bahwa bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Wilayah
Negara yaitu lambang Negara “Bhineka Tunggal Ika” yang merupakan suatu
keseimbangan suatu harmoni.
Adanya unsur – unsur perbedaan di
dalam suatu lingkungan bangsa disamping menimbulkan daya penarik kearah
kerjasama dan kesatuan, menimbulkan juga suasana dan kekuatan tolak menolak,
tentang – menentang yang mungkin mengakibatkan perselisihan, pertikaian, dan
perpecahan akan tetapi mungkin pula apabila dipenuhi syarat – syarat kesadaran
akan kebijaksanaan dan nilai – nilai hidup yang sewajarnya, menyatukan diri
dalam suatu resultan atau sintesa yang justru akan memperkaya masyarakat dan
memungkinkan timbulnya persatuan dan kesatuan.
Dalam hal perbedaan di lingkungan
bangsa haruslah ada kesediaan untuk tidak membiarkan atau untuk tidak
memelihara dan membesar – besarkan perbedaan dengan berpegang teguh pada
golongan – golongan bangsa, suku – suku bangsa dan keadaan hidupnya yang
bermacam - macam. Akan tetapi seharusnya ada kesediaan dan kecakapan serta
usaha dengan kebijaksanaan untuk melaksanakan pertalian kesatuan bangsa, dengan
berpegangan kepada berbagai asas pedoman bagi pengertian kebangsaan sebagaimana
disusun oleh para ahli kenegaraan, diambil kesemuanya dalam suatu susunan
majemuk – tunggal untuk menyatukan daerah (geopolitis), menyatukan
darah, membangkitkan, memelihara, dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan
memiliki satu sejarah dan senasib, satu kebudayaan di dalam lingkungan hidup
bersama dalam satu negara yang sama – sama diselenggarakan dan dikembangkan..
Demikianlah
didalam “Persatuan Indonesia terkandung kesadaran akan adanya perbedaan – perbedaan sebagai
keadaan yang biasa di dalam masyarakat dan bangsa, untuk menghidupkan perbedaan
yang mempunyai daya penarik ke arah kerja sama dan kesatuan dalam suatu
resultan, dalam suatu sintesa, dan untuk mengusahakan peniadaan serta
pengurangan perbedaan.
Sifat mutlak
kesatuan bangsa, wilayah dan negara Indonesia yang terkandung dalam sila
Persatuan indonesia, dengan segala perbedaan dan pertentangan didalamnya,
memenuhi sifat hakekat daripada satu, yaitu mutlak tidak dapat terbagi. Segala
perbedaan dan pertentangan adalah hal yang biasa, yang justru pasti akan dapat
disalurkan untuk memelihara dan mengembangkan kesatuan kebangsaan.
Sila ketiga
pancasila yaitu Persatuan Indonesia yang merupakan dasar filsafat negara kita,
telah diketahui bahwa biarpun didalam susunannya rakyat dan tanah air tumpah darah
kita terdiri atas bagian – bagian yang mengandung unsur – unsur perbedaan dan
pertentangan, namun bagian – bagiannya itu hanya dalam hubungan kesatuan
sebagai bangsa dan wilayah negara sehingga dapat memperoleh bentuk sifat
penjelmaan dirinya yang selengkap – lengkapnya. Dengan demikian persatuan dan
kesatuan bangsa dan wilayah negara kita sesuai dengan yang disebut hakekat
satu, dan oleh karena
itu kesatuan sifatnya mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari bangsa dan
wilayah negara – negara lain atas dasar kesatuan rakyat Indonesia dengan tanah
air tumpah darahnya yang merupakan satu – satunya pokok dasar bagi terwujudnya
kepribadian bangsa
Indonesia.
Makna persatuan hakikatnya adalah
satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan
dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme
adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada
dalam masyarakat. Oleh Karena rasa satu yang begitu kuatnya, maka dari padanya
timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa
cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus
kepada chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan
merendahkan bangsa lain. Jika hal ini terjadi, maka bertentangan dengan sila
kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa
dan tanah air, tidak dimaksudkan untuk chauvimisme. Dengan demikian jelaslah
bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan
dan kesatuan bangsa, yang pada akhir – akhir ini justru menunjukkan gejala
disintegrasi bangsa. Hal ini sejalan dengan pengertian persatuan dan kesatuan.
Oleh karena itu
hal – hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan, misalnya
penonjolan kekuasaan, penonjolan keturunan, harus diusahakan agar tidak
terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat Indonesia. Perlu diketahui
bahwa ikatan kekeluargaan, kebersamaan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang
lebih di hormati daripada kepentingan pribad. Namun, tentunya semangat ini bagi
bangsa Indonesia mengalami dinamikanya sendiri. Kadang menjadi kuat, tapi pada
suatu saat akan melemah. Pada saat ini justru nasionalisme bangsa Indonesia,
ditantang dan dalam kondisi yang agak rapuh, karena banyak dari elemen bangsa
yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan
bangsa dan negara. Misalnya, fenomena disintegrasi, unculnya gejala
primor-dialisme dan separatisme.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Sifat dan keadaan – keadaan dinegara Indonesia harus sesuai dengan hakekatnya, yaitu “satu” (mutlak dan tidak dapat terbagi oleh apapun)
2. Perbedaan dan pertentangan – pertentangan menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bagi bangsa ini.
3. Mengingat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, Persatuan Indonesia adalah persatuan yang berke-Tuhanan YME , yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawar
atan /perwakilan serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga pertalian dan hidup kebangsaan kita, pertalian hidup dan kenegaraan kita terang sekali bukan merupakan tujuan rakyat Indonesia, akan tetapi tidak lain dari alat atau cara kita yang sesuai dengan tujuan manusia untuk hidup bersama.
4. Bahwa hal sebenarnya berbeda dengan yang banyak dibicarakan orang tentang perbedaan – perbedaan serta pertentangan – pertentangan di dalam bangsa dan negara kita dianggap atau dikuatirkan bertentangan dengan kesatuan kebangsaan kita.
Saran
1. Sebagai
bagian dari Negara Indonesia, sudah sepantasnya kita menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.2. Mengamalkan sila Persatuan Indonesia sebagai hakikat dasar filsafat negara Indonesia.
3. Menjadikan perbedaan menjadi satu kesatuan yang utuh.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
9. http://willynricie.blogspot.com/2010/09/makna-sila-sila-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar